DK-Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menegaskan akan menindak tegas dugaan perburuan gajah sumatra menyusul temuan seekor gajah mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono menyatakan, kasus tersebut merupakan kejahatan serius terhadap negara dan sumber daya alam hayati. Ia menilai kematian gajah tersebut bukan peristiwa biasa.
“Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” kata Supartono dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan PT RAPP kepada BBKSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026, terkait temuan bangkai gajah di areal konsesi perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, BBKSDA Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, oleh BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan.
Hasil pemeriksaan awal memastikan bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatra berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, sehingga menguatkan dugaan tindak pidana perburuan dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah. Aparat juga mengidentifikasi pelaku lapangan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.
Supartono menegaskan, setiap pelaku perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
“Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya.
BBKSDA Riau menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatra yang kian terancam. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui indikasi kejahatan terhadap satwa dilindungi.














