DK-Kabupaten Bekasi – Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, memastikan temuan cacahan uang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Setu merupakan uang asli. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan oleh Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI).
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihak BI telah datang langsung untuk memeriksa cacahan uang tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, BI membenarkan bahwa uang tersebut merupakan limbah hasil pemusnahan.
“Jadi cacahan uang yang ditemukan di TPS liar itu asli. Pihak BI membenarkan bahwa uang tersebut merupakan limbah hasil pemusnahan dari Bank Indonesia,” kata Usep kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Usep menjelaskan, penemuan cacahan uang bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diunggah ke media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Setu segera mendatangi lokasi kejadian.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah karung berisi cacahan uang pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sebagian karung masih utuh, sementara lainnya dalam kondisi robek sehingga isi uang berserakan di area TPS liar.
“Total ada 21 karung yang diserahkan oleh pemilik lahan TPS liar kepada kami. Pemilik lahan menyerahkan karung-karung tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, Polsek Setu juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), guna mendalami temuan tersebut.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni pemilik lahan, warga sekitar, dan sopir yang mengangkut cacahan uang ke TPS liar,” kata Usep.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui cacahan uang tersebut dibawa oleh seorang sopir bernama Kentus. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang melalui seorang kenalannya berinisial F.
“Sementara ini Kentus hanya mengenal F tersebut di TPA Bantargebang. Kami masih mendalami dan belum mengetahui identitas F secara lengkap,” ujarnya.
Usep menambahkan, pemilik lahan TPS liar berinisial S mengaku tidak mengetahui isi karung yang berisi cacahan uang tersebut. Menurut pengakuannya, lahan itu digunakan untuk menampung berbagai jenis sampah guna menutup bekas galian tanah.
“Pemilik lahan menerima sampah dari mana saja untuk meratakan tanah bekas galian. Ia mengaku tidak mengetahui isi karung tersebut,” kata Usep.














