Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemilihan komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melalui panitia seleksi (pansel). Ia menyebut informasi yang menyatakan pansel OJK dihapus adalah keliru.
“Itu informasinya salah,” kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan, keberadaan pansel OJK merupakan perintah undang-undang, sehingga harus dijalankan sebagaimana mestinya. Ia juga tidak mempermasalahkan apabila proses seleksi komisioner OJK memerlukan waktu yang cukup lama.
“Memang kenapa kalau lama? Undang-undangnya kan seperti itu. Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada. Ini berkaitan dengan integritas kita dalam mengelola pasar dan peraturan-peraturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang justru akan berdampak pada kredibilitas OJK.
“Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas kita sendiri dan kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas Ketua OJK yang terpilih,” katanya.
Bendahara negara itu juga menyampaikan bahwa formasi pansel OJK belum dibuka untuk umum. Ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi anggota pansel, termasuk isu yang menyebut Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebagai calon Ketua Pansel OJK.
“Saya tidak tahu, karena panselnya memang belum dibuka. Nanti begitu dibuka, baru saya tahu siapa yang mendaftar. Pada dasarnya kita biarkan saja yang jago-jago untuk bertarung di situ,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kinerja para calon akan dinilai melalui berbagai tahapan seleksi, termasuk pengujian pemahaman terkait pasar modal dan sektor keuangan.
“Nanti kita lihat di pansel kinerja mereka seperti apa, ketika dilakukan pengetesan-pengetesan tentang pasar modal dan pasar finansial,” tambahnya.
Purbaya mengatakan, penetapan komisioner OJK membutuhkan waktu lebih dari dua pekan, mengingat banyak kaidah dan tahapan yang harus dilalui sehingga prosesnya tidak bisa dilakukan secara singkat.
Sebelumnya, pimpinan OJK dilaporkan beramai-ramai mengundurkan diri menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga delapan persen. Mereka yang mengundurkan diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Selain itu, pejabat Bursa Karbon OJK, Aditya Jayantara, juga turut mundur.














