DK-Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus menyampaikan terdapat permasalahan implementasi terkait pemahaman dan penegakan Visa di lapangan. Jenis visa tersebut meliputi Visa C18 dan Visa D2 yang seringkali diperlakukan sebagai Visa kerja tetap oleh warga negara asing (WNA).
“Dua jenis Visa ini seringkali diperlakukan sebagai Visa kerja. Padahal ketentuan kegiatannya berbeda dari Visa Kerja,” kata Edison dalam Raker Komisi XIII, Jakarta, 3 Februari 2026.
Ia berharap Dirjen imigrasi dapat memastikan pemahaman yang seragam mengenai terkait Visa C18 dan D2. Mengingat definisi uji coba kemampuan bekerja pemeriksaan produksi dan bisnis seringkali ditafsirkan berbeda di lapangan.
“Pastikan pemahaman yang seragam mengenai kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemegang Visa C18 dan D2 tersebut. Makanya kemarin ada yang viral terjadi itu karena di lapangan itu beda-beda penafsiran oleh petugasnya, Pak,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan pihaknya tentu berkomitmen untuk menangani permasalahan tersebut. Namun, menurutnya perlu tambahan alokasi anggaran yang cukup demi tercapainya upaya tersebut.
“Sekali lagi kami mau dukungan untuk bisa memanfaatkan anggaran PNBP Imigrasi yang ada. Mungkin dari Kementerian Keuangan, 1-2 persen bisa dialokasikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan PNBP Imipas bisa tercapai Rp10,450 triliun pada tahun 2025, melebihi dari target Rp6,5 triliun. Namun ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut ada alasannya.
“Tentunya semua itu kan karena adanya kegiatan perbaikan sistem, kemudian penguatan pengawasan ke dalam dan keluar. Termasuk penegakan hukum, pengawasan kepada mereka-mereka dengan permasalahan izin tinggal, klasifikasi Visa, dan lain sebagainya,” ujarnya.














