BISNIS  

Menkeu Larang Himbara Gunakan Dana Rp 200 Triliun untuk Beli Dolar dan Pinjaman Konglomerat

Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (dok : Tangkapan Layar)

Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang bank-bank milik negara (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara) yang menerima suntikan dana Rp 200 triliun dari pemerintah untuk membeli dolar maupun menyalurkan pinjaman kepada para konglomerat.

Menurut Menkeu, larangan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan dana tersebut benar-benar menggerakkan sektor riil.

“Kita minta ke perbankan yang terima dana itu jangan Anda kasih ke konglomerat, dan nggak boleh beli dolar. Karena kalau nggak, rupiahnya akan melemah. Tapi yang lain, bebas sebetulnya,”

ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Penyaluran Dana untuk Dorong Ekonomi

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak banyak memberi syarat bagi bank penerima dana Rp 200 triliun tersebut. Tujuannya agar perbankan lebih leluasa memanfaatkan dana tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sebetulnya yang saya jalankan adalah memindahkan uang ke sana. Saya memakai ekspertis dari sistem perbankan untuk menyalurkan dana itu ke perekonomian tanpa intervensi saya,”

kata Purbaya menjelaskan.

Dengan mekanisme ini, Menkeu berharap dana besar tersebut dapat memperkuat likuiditas, meningkatkan penyaluran kredit produktif, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Konteks Kebijakan

Suntikan dana kepada Himbara merupakan bagian dari kebijakan stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global dan pelemahan nilai tukar.
Pemerintah mendorong bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk menyalurkan pembiayaan kepada sektor prioritas, seperti UMKM, pertanian, dan infrastruktur.