Apindo Nilai Usulan Kenaikan UMP 2026 Harus Berdasarkan Formula Ekonomi yang Jelas

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti usulan sejumlah konfederasi serikat buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen

Ilustrasi Uang Gaji atau Tunjangan Hari Raya.
Ilustrasi Uang Gaji atau Tunjangan Hari Raya. ( dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti usulan sejumlah konfederasi serikat buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Apindo menilai, usulan tersebut perlu dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa setiap kenaikan upah harus memiliki dasar perhitungan yang rasional dan berbasis formula ekonomi.

“Harus ada formulanya. Jadi kalau 8,5 persen atau 10 persen itu dari mana hitungannya? Itu yang harus dijelaskan,”

kata Bob saat dikonfirmasi RRI, Selasa (14/10/2025).

Kenaikan UMP Bisa Tekan Daya Tahan Sektor Padat Karya

Bob menilai, kenaikan UMP yang terlalu tinggi berpotensi menekan kemampuan perusahaan, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.
Menurutnya, biaya tenaga kerja menjadi komponen utama dalam struktur produksi, sehingga kenaikan upah besar dapat memicu penyesuaian harga produk di tengah lemahnya permintaan pasar.

“Kita semua sudah tahu, banyak perusahaan yang tidak mampu akhirnya melakukan pengurangan karyawan, itu sudah terjadi tahun lalu,”

ujarnya.

“Kalau biaya tenaga kerja naik melebihi produktivitas, otomatis harga produk harus naik. Tapi dalam kondisi permintaan sedang turun, menaikkan harga itu sama saja bunuh diri,”

tambahnya.

Risiko terhadap Harga dan Daya Beli Masyarakat

Bob juga mengingatkan bahwa kenaikan upah tinggi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan buruh.
Dalam jangka panjang, kenaikan biaya produksi justru dapat mendorong harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat.

“Yang bayar kenaikan upah itu kan pada akhirnya masyarakat juga sebagai konsumen. Kalau harga naik, daya beli malah turun,”

ujarnya.

Menurutnya, kesejahteraan pekerja tidak hanya dapat dicapai melalui kenaikan upah, melainkan juga melalui peningkatan produktivitas dan keterampilan kerja.

“Bukan berarti kami tidak ingin buruh sejahtera. Tapi kesejahteraan itu bukan semata dari kenaikan upah minimum, melainkan dari peningkatan kemampuan dan keterampilan mereka,”

kata Bob.

Usulan KSPI: Kenaikan 8,5–10,5 Persen Berdasarkan Putusan MK

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar UMP 2026 naik 8,5–10,5 persen, lebih tinggi dari kenaikan 6,5 persen pada tahun sebelumnya.
Usulan tersebut didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa perhitungan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5–10,5 persen, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023.

Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,”
kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025)