DK-Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Kepariwisataan bertujuan untuk membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
Ia berharap, revisi regulasi ini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di sektor wisata nasional.
“Substansi utama revisi undang-undang adalah menciptakan keterhubungan seluruh pemangku kepentingan. Ekosistem pariwisata harus tumbuh bersama, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah,”
ujar Lamhot Sinaga dalam sesi Dialog Interaktif PRO3 RRI, Rabu (8/10/2025).
Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Wisata
Lamhot menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau pelaku industri besar.
Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal agar memiliki rasa kepemilikan terhadap potensi wisata di daerahnya.
“Masyarakat perlu dilibatkan agar mereka memiliki rasa memiliki terhadap potensi wisata di daerahnya,” katanya.
Menurutnya, ketika masyarakat sadar bahwa sektor wisata bisa menjadi sumber ekonomi, maka mereka akan lebih aktif menjaga lingkungan dan mengembangkan potensi yang ada.
“Kesadaran itu yang ingin kami tumbuhkan lewat regulasi baru ini. Kalau kita ingin menghasilkan pariwisata berkualitas, SDM-nya juga harus unggul,” ujarnya.
Digitalisasi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
Lamhot juga menyoroti pentingnya teknologi informasi dan digitalisasi dalam memperkuat sektor pariwisata nasional.
DPR, kata dia, mendorong pemerintah untuk membangun platform digital nasional yang dapat memperluas promosi wisata Indonesia ke kancah global.
“Di dalam undang-undang baru, kami minta ada digitalisasi promosi secara nasional,” ujarnya.
Sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam promosi wisata daerah.
Selain itu, undang-undang baru juga akan mewajibkan penyusunan Rencana Induk Pariwisata Nasional dan Daerah (RIPARNAS dan RIPARDA). Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama pembangunan wisata di seluruh wilayah Indonesia.
Azril Azahari: Pariwisata Harus Berbasis Komunitas
Sementara itu, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari, menilai arah kebijakan revisi undang-undang ini sudah tepat.
Ia menekankan bahwa pariwisata dunia harus berbasis komunitas, bukan investor semata, sebagaimana anjuran UN Tourism.
“UN Tourism menekankan pariwisata dunia harus berbasis komunitas, bukan investor,” kata Azril Azahari.
Menurut Azril, keberhasilan sektor pariwisata tidak semata-mata diukur dari jumlah wisatawan, melainkan dari lama tinggal dan tingkat pengeluaran wisatawan yang memberi dampak ekonomi langsung ke masyarakat.
“Efek dan multiplier impact-nya harus dihitung secara presisi agar manfaatnya terasa nyata,” ujarnya.
Azril juga menilai pendekatan ilmiah dan berbasis data sangat penting dalam pengembangan pariwisata agar hasilnya lebih terukur dan berkelanjutan.
“Kalau dikelola tepat, pariwisata bisa menjadi unggulan ekonomi baru Indonesia,” ucapnya.


https://dpk.kepriprov.go.id/









