DK-Jakarta — Pemerintah mengumumkan bahwa tarif listrik mulai 1 Oktober 2025 tidak akan naik. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik bersubsidi maupun non-subsidi, untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2025).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan bahwa meskipun penyesuaian ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi bisa memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.
Rincian Tarif
Berikut beberapa golongan yang tetap menggunakan tarif lama:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
I-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Dan golongan P & L dengan tarif sesuai tabel PLN lama
Tarif-tarif ini sama dengan yang berlaku pada triwulan sebelumnya, karena pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian.
Alasan Tidak Naik & Implikasi
Keputusan menahan tarif listrik diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Pemerintah ingin biaya listrik tidak menjadi beban tambahan di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Di sisi lain, PLN dan instansi terkait tetap akan berupaya meningkatkan efisiensi dalam penyediaan listrik, memperbaiki jaringan, dan menjaga kualitas pasokan agar layanan tidak terganggu meskipun tarif tetap.














