UMUM  

Regulasi Penggunaan Gadget untuk Anak Dinilai Mendesak, Kem PPPA Siap Kaji

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi anak

Ilustrasi anak bermain gawai.
Ilustrasi anak bermain gawai. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi anak sangat penting untuk segera dibuat. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati.

Ratna menjelaskan bahwa regulasi seperti ini nantinya akan memperkuat landasan hukum dari dua aturan yang sudah ada: Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring, dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurutnya, penerapan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di Indonesia tidak semudah membalikkan tangan. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam dan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan masyarakat agar kebijakan tersebut efektif dan sesuai konteks lokal.

Ratna juga mengungkap bahwa maraknya akses teknologi digital oleh anak-anak membawa potensi risiko serius. Beberapa anak terpapar konten negatif, termasuk pornografi dan kekerasan, akibat kurangnya pendampingan dan edukasi dalam berselancar di dunia maya.

Dia menekankan bahwa regulasi tidak boleh hanya membatasi, tetapi juga harus memuat strategi edukasi bagi anak dan orang tua, serta penguatan layanan bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi.