
DK-Tanjungpinang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 441 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu orang WBP beragama Hindu yang menerima remisi Nyepi.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis melalui Zoom oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa dari 440 WBP yang beragama Islam, 339 orang menerima Remisi Khusus 1 (RK1) yang mengurangi masa hukuman mereka, sementara satu orang lainnya menerima Remisi Khusus 2 (RK2). Namun, WBP yang menerima RK2 tersebut tidak langsung bebas karena masih menjalani pidana subsidair.
Lebih lanjut, pemberian remisi ini diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan di Lapas Tanjungpinang. “Pemotongan hukuman ini berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan,” tambah Untung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menambahkan bahwa di seluruh Kepulauan Riau, terdapat 2.661 WBP yang menerima remisi Idul Fitri, dan 11 orang langsung bebas.
Remisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, yang mengharuskan WBP untuk tidak melanggar aturan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Sebagai bagian dari kebijakan remisi ini, di Lapas lainnya di Kepri, sejumlah WBP juga menerima remisi Idul Fitri dan Nyepi, termasuk Lapas Kelas IIA Batam dan Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang.














