Sosialisasi Anti-Korupsi PN Tanjungpinang di Bintan Centre

PN Tanjungpinang Adakan Kampanye Anti-Korupsi di Bintan Centre (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sosialisasi mengenai anti korupsi, stop gratifikasi, dan pencegahan suap dalam rangka kampanye publik pada Sabtu, 25 Januari 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Simpang Lampu Merah Bintan Centre, Km 9, dengan tujuan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Housni Mubaraq, anggota Keluarga Besar PN Tanjungpinang, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dengan membagikan stiker anti korupsi serta makanan kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.

“Benar, Keluarga Besar PN Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi anti korupsi di Simpang Lampu Merah Bintan Centre, Km 9. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi, serta mendukung pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi dan suap,” ungkap Housni.

Dalam kegiatan ini, beberapa poin penting yang disampaikan antara lain adalah pentingnya pemberantasan korupsi, pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi dan suap, serta ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Housni berharap, melalui kegiatan ini, Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat semakin terbebas dari praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah arahan dari Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir, S.H., M.H. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan PN Tanjungpinang,” tambah Housni.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi semakin meningkat dan mereka dapat berperan aktif dalam mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis: LanniEditor: Herman