NATUNA  

PDAM Tirta Nusa Natuna Sosialisasikan Solusi Tagihan Air untuk Pelanggan dengan Meteran Rusak

“PDAM menawarkan mekanisme pembayaran berdasarkan rata-rata penggunaan tiga bulan terakhir, setelah mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Natuna”

Sosialisasi Legal Opinion, PDAM Natuna Tawarkan Solusi Meteran Rusak (dok:PDAM Natuna)

DK-Natuna PDAM Tirta Nusa Natuna mengadakan sosialisasi mengenai solusi tagihan air bagi pelanggan yang meterannya rusak. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Bunguran Timur pada Jumat (13/12/2024). Direktur PDAM, Zaharuddin, menjelaskan bahwa tagihan bagi pelanggan dengan meteran rusak akan dihitung berdasarkan rata-rata penggunaan air selama tiga bulan terakhir sebelum meteran rusak.

Zaharuddin mengungkapkan bahwa kerusakan meteran disebabkan oleh usia fasilitas yang sudah tua, sehingga material seperti pasir dan sampah sering masuk ke dalam meteran. Dari 6.523 pelanggan, sekitar 3.338 di antaranya memiliki meteran yang rusak, yang mengakibatkan kesalahan dalam perhitungan tagihan.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan, PDAM Tirta Nusa Natuna juga telah mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Natuna. Rencana implementasi solusi ini dijadwalkan dimulai pada Januari 2024, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua RT dan RW se-Kecamatan Bunguran Timur, Camat Bunguran Timur, serta Sekretaris Camat.

Penulis: BimantaraEditor: Herman