ASAHAN  

Pengacara Robby Bangun Desak Polres Asahan Transparan Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

DK-Asahan- Tim Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun mendesak Satreskrim Polres Asahan, khususnya Unit Tipiter, untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE.

​Laporan bernomor LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN yang dilayangkan sejak 4 Juni 2026 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah berjalan hampir dua bulan.

​”Kami minta laporan klien kami ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa laporan yang menyangkut nama baik seseorang diabaikan oleh penegak hukum,” tegas Kuasa Hukum Robby, Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H., didampingi Awaluddin, S.Ag., M.H., Rabu (29/7/2026).

 

​Kasus ini dipicu oleh aksi pemasangan spanduk di lima titik strategis Kota Kisaran, termasuk di depan Mapolres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Kisaran.

Spanduk tersebut memuat narasi tuntutan evaluasi atas perkara Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2025/PN Kis dan tuduhan telah terjadi “Pengadilan Hitam di Asahan”.

​Tak berhenti di ruang publik, foto-foto spanduk tersebut diunggah dan disebarkan secara masif di media sosial hingga memicu opini publik yang dinilai mendiskreditkan nama baik Robby.

​Putusan PN Kisaran Tak Buktikan Kepemilikan Narkoba.
​Anderson menegaskan, tuduhan yang tertera pada spanduk tidak sesuai dengan fakta hukum yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran.

​Bebas Dakwaan Utama :
* Majelis Hakim membebaskan Robby Rizky Bangun dari dakwaan Primair dan Subsidair terkait kepemilikan, penguasaan, atau peredaran narkotika.
* Vonis Pasal 131 UU Narkotika: Robby divonis 11 bulan penjara semata-mata karena terbukti “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika” (Pasal 131 UU No. 35/2009).

​”Klien kami tidak terbukti memiliki atau menjual sabu dan ekstasi. Menggiring opini seolah olah ia divonis karena peredaran narkoba adalah penyederhanaan fakta yang menyesatkan dan masuk kategori fitnah,” jelas Anderson.

​Minta Polisi Usut Aktor Intelektual dan Akun Sosmed

​Tim kuasa hukum mendesak penyidik Polres Asahan untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain :

1. ​Lacak Percetakan & Pembuat : Mengidentifikasi pihak yang memesan, membiayai, dan memasang spanduk.
2. ​Telusuri Aktor Intelektual : Memeriksa pihak yang merancang narasi fitnah tersebut.
3. ​Siber Forensik : Menindak akun-akun media sosial yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan foto spanduk.
4. ​Naik Level Penyidikan : Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan jika bukti permulaan telah terpenuhi.

​Siap Surati Kapolda Sumut

​Jika Polres Asahan tak kunjung memberikan kepastian hukum dalam waktu dekat, Tim Kuasa Hukum menegaskan akan bersurat resmi ke Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus/Siber dan Propam untuk meminta supervisi.

​”Tudingan ‘Pengadilan Hitam’ tanpa dasar bukan cuma merugikan klien kami, tapi juga mencederai integritas seluruh lembaga penegak hukum di Asahan.

Kami menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkepastian,” pungkasnya.

Penulis: BobyEditor: Herman