Mendikdasmen Soroti Masalah Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Abdul Mu'ti menyoroti persoalan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah menerima laporan dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima tunjangan tersebut meski merasa telah memenuhi syarat.

Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar.(dok : Tangkapan Layar).

DK-JakartaAbdul Mu’ti menyoroti persoalan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah menerima laporan dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima tunjangan tersebut meski merasa telah memenuhi syarat.

Namun setelah ditelusuri, menurut Mu’ti, sebagian kasus yang dilaporkan ternyata bukan disebabkan keterlambatan pencairan. Beberapa guru memang sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima TPG karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini terjadi karena ada guru yang mengajar di dua sekolah dengan kementerian berbeda, misalnya di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Dalam acara silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta pada Sabtu (7/3/2026), Mu’ti menjelaskan bahwa jam mengajar dari dua lembaga tersebut tidak dapat digabungkan.

“Rupanya dia ngajar dua sekolah, di MTs sama SMP. Kalau MTs kan tidak bisa diklaim 24 jamnya,” ujar Mu’ti.

Ia menjelaskan bahwa SMP berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan MTs berada di bawah Kementerian Agama. Perbedaan kementerian tersebut membuat penghitungan jam mengajar tidak bisa disatukan dalam proses verifikasi tunjangan.

Padahal, salah satu syarat utama pencairan TPG adalah guru harus memenuhi minimal 24 jam tatap muka setiap minggu.

Selain itu, sistem pengelolaan TPG juga dilakukan secara terpisah oleh masing-masing kementerian, baik dari sisi anggaran maupun verifikasi penerima.

Mu’ti pun mengingatkan para guru agar memahami aturan sebelum mengambil tambahan jam mengajar di sekolah lain, karena kesalahan administrasi dapat menyebabkan status penerima Tunjangan Profesi Guru dihentikan.