DK-Jakarta – Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan kelembagaan pengelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyampaikan sejumlah usulan terkait sistem pengelolaan royalti. Ia menilai pembaruan undang-undang harus memberikan manfaat bagi semua pihak.
Menurutnya, regulasi baru perlu melindungi pencipta dan pemilik hak terkait. Selain itu, aturan tersebut juga harus memperhatikan akses masyarakat dalam memanfaatkan karya.
Ia menjelaskan pengelolaan royalti sebaiknya dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif yang bertugas menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada para pencipta.
“Undang-undang yang baru harus lebih berkualitas dan memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak cipta, maupun masyarakat,” ujar Once dalam rapat Panja Pengharmonisasian tentang Perubahan RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3/2026).
Pembagian Tugas Lembaga Royalti
Once juga menilai sistem pengelolaan royalti perlu memiliki pembagian tugas yang jelas. Menurutnya, lembaga yang mengumpulkan royalti tidak seharusnya sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
“Kita ingin ada pembagian tugas antara perannya sebagai eksekutor dan juga peran lain sebagai regulator. Itu harus dipisahkan, jangan tertumpuk di satu lembaga, karena ini berkaitan dengan pembuatan satu sistem digital besar yang harus diawasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menilai pembahasan mengenai kelembagaan perlu dituangkan secara rinci dalam rancangan undang-undang. Ia menyarankan agar rumusan tersebut dimasukkan langsung dalam pasal-pasal regulasi.
“Menurut saya nanti tinggal Tenaga Ahli dimasukkan dalam format pasal demi pasal, ayat demi ayat. Sehingga yang dimasukkan oleh pengusul tadi bahwa ada lembaga yang sebagai kolektif atau kolektor dan lainnya di atasnya,” kata Sturman.
Ia menambahkan pembahasan secara detail diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari. DPR ingin memastikan sistem pengelolaan royalti dapat berjalan secara efektif.
Pembahasan revisi UU Hak Cipta masih akan berlanjut dalam rapat berikutnya. DPR juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan agar regulasi baru mampu memberikan kepastian hukum bagi pencipta serta memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.


https://dpk.kepriprov.go.id/











