AI Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Berpikir Siswa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence di dunia pendidikan harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti proses berpikir siswa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, di gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, di gedung DPR RI, Jakarta.(dok : Tangkapan Layar).

Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence di dunia pendidikan harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti proses berpikir siswa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kurniasih menanggapi rencana pemerintah membatasi penggunaan AI oleh pelajar melalui kebijakan Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian.

Menurutnya, perkembangan AI membuka peluang besar dalam memperkaya proses pembelajaran. Teknologi ini dapat membantu siswa mengakses informasi lebih luas serta mendorong eksplorasi pengetahuan secara kreatif.

Namun, ia mengingatkan penggunaan yang tidak terkontrol justru berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas pelajar.

“Teknologi ini dapat membantu siswa mencari referensi, memahami konsep yang kompleks, atau mengeksplorasi ide. Tetapi proses berpikir, analisis, dan penyelesaian tugas tetap harus dilakukan oleh siswa itu sendiri,” ujar Kurniasih, Jumat (27/3/2026).

Perlu Aturan dan Literasi AI

Kurniasih menekankan pemanfaatan AI dalam pendidikan harus tetap berlandaskan nilai iman dan takwa serta digunakan untuk tujuan positif. Ia juga mendorong pemerintah segera menyusun pedoman nasional yang jelas terkait batasan penggunaan AI di sekolah.

Menurutnya, penting untuk membedakan antara penggunaan AI yang mendukung kreativitas belajar dan yang justru menggantikan proses berpikir siswa.

Selain itu, ia mendorong integrasi literasi digital dan literasi AI ke dalam kurikulum pendidikan secara bertahap. Hal ini agar siswa memahami cara kerja AI, penggunaan yang etis, serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Soroti Keamanan Data dan Kesiapan Guru

Kurniasih juga mengingatkan pentingnya perlindungan data siswa dalam penggunaan platform berbasis teknologi. Pemerintah diminta memastikan sistem pengelolaan data pendidikan berbasis AI yang aman dan terintegrasi lintas lembaga.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Termasuk kesiapan regulasi turunan, infrastruktur digital, hingga kemampuan guru dalam beradaptasi dengan teknologi.

Pemerintah Batasi Penggunaan AI di Sekolah

Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi penggunaan AI di lingkungan pendidikan. Pelajar tingkat dasar hingga SMA/sederajat dilarang menggunakan chatbot AI seperti ChatGPT dalam proses pembelajaran tertentu.

Kebijakan ini diatur dalam pedoman bersama tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa penggunaan AI harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia dan kesiapan peserta didik.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,” ujarnya.