Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Tegaskan Belum Terbitkan Izin Usaha Mini Soccer

 

DK-Tanjungpinang – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang menegaskan hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer di wilayah Kota Tanjungpinang.

Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya MPP Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang, Senin (12/1/2026).

Muhammad Lukman mengatakan, pihaknya belum melakukan verifikasi maupun menerbitkan surat izin usaha mini soccer karena masih dilakukan pengecekan kesesuaian jenis usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

“Dari pihak kami, hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Namun demikian, saat ini terdapat ketidaksinkronan regulasi antara KBLI 2020 yang masih digunakan dalam sistem OSS dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, sementara KBLI 2025 telah diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

Kondisi tersebut, menurut Lukman, membuat MPP Kota Tanjungpinang belum dapat memastikan dasar hukum penerbitan izin usaha mini soccer karena regulasi dan sistem perizinan nasional masih dalam tahap penyesuaian.

Jika mengacu pada KBLI 2020, lanjutnya, usaha penyewaan lapangan olahraga masuk dalam kategori risiko menengah rendah. Untuk kategori tersebut, penerbitan izin wajib melalui verifikasi serta rekomendasi dari perangkat daerah teknis.

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima rekomendasi teknis terkait penerbitan izin usaha mini soccer,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Lukman juga mengungkapkan bahwa sistem perizinan nasional masih berada dalam masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala teknis maupun gangguan pada sistem OSS.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat sekitar lima hingga enam izin usaha penyewaan lapangan olahraga yang terbit dalam kategori risiko rendah melalui mekanisme perizinan lama. Izin tersebut diterbitkan secara otomatis tanpa melalui proses verifikasi perangkat daerah teknis.

Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai jenis izin yang termasuk dalam lima hingga enam perizinan tersebut, Lukman belum memaparkannya secara rinci. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu konfirmasi lanjutan terkait perizinan dimaksud.

Penulis: HermanEditor: Agus