Komnas HAM Soroti 21 Pasal Krusial dalam RUU HAM yang Berpotensi Melemahkan Kewenangan Lembaga

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti setidaknya 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai memberikan keterangan pers di Jakarta. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti setidaknya 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap draf RUU HAM dan menemukan sejumlah ketentuan yang dianggap dapat mengubah struktur, fungsi, serta ruang gerak kelembagaan Komnas HAM.

“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Pasal-pasal ini berpotensi mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,”
ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Pasal 109 Disorot karena Hilangkan Kewenangan Utama

Anis menjelaskan, salah satu pasal yang paling disoroti adalah Pasal 109, yang disebut menghapus sejumlah kewenangan penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, dan penyuluhan HAM,” jelas Anis.

Ia menambahkan, draf revisi juga membatasi ruang Komnas HAM dalam melakukan pengkajian dan penelitian HAM — kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.

Kemenkumham Klaim RUU Bertujuan Memperkuat Lembaga HAM

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi RUU HAM justru dimaksudkan untuk memperkuat peran lembaga HAM di Indonesia, termasuk Komnas HAM.

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,”
ujar Novita dalam Diskusi Media Kemenkumham di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Ia memastikan proses penyusunan draf telah melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Komnas HAM Minta Pembahasan Diperlambat

Sementara itu, Komnas HAM meminta agar pembahasan RUU HAM dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, agar tidak menimbulkan pelemahan struktural terhadap lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

“Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang lebih luas agar tidak terjadi kemunduran dalam upaya penegakan HAM,” tegas Anis Hidayah.