
DK-Anambas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta bahaya dari praktik judi, baik konvensional maupun online. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (21/2/2025) di Dusun Arung Hijau, Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga Dusun Arung Hijau, tentang pentingnya pencegahan TPPO serta bahaya yang ditimbulkan dari praktik perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun online.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu yang dapat merugikan individu maupun lingkungan sekitar dan mendorong mereka untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Iptu Alfajri.
Lebih lanjut, Iptu Alfajri mengingatkan warga untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang ilegal, dengan janji gaji besar. Ia menekankan bahwa warga yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi yang diakui pemerintah, yakni PJTKI.
“Kami juga meminta kepada warga untuk melaporkan setiap upaya rekrutmen mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna mencegah potensi TPPO,” tambahnya.
Selama kegiatan sosialisasi, masyarakat Dusun Arung Hijau menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab bersama narasumber dari Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Banyak warga yang mengapresiasi sosialisasi ini dan menganggapnya sangat bermanfaat untuk memberi pemahaman terkait bahaya TPPO dan praktik perjudian.


https://dpk.kepriprov.go.id/











