Polres Bintan Amankan 6 Tersangka Narkotika dan Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Uban

“Penggerebekan di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, mengungkap peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal”

Kapolres Bintan dan jajaran saat konferensi Pers (Dok:Rifqi)

DK-Bintan Polres Bintan berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika serta memiliki senjata api ilegal di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan pada Rabu (1/2/2025). Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (20/1/2025) di Mako Polres Bintan, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan bahwa keenam tersangka diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio warna putih di area parkir pelabuhan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika, seperti sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja, serta sebuah senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko, lengkap dengan 9 butir amunisi tajam.

Dari keenam tersangka, salah satunya adalah warga negara Malaysia, seperti yang tercatat dalam identitasnya. Para pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal terkait narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kapolres Bintan menegaskan komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta memberikan informasi terkait tindak pidana.

Penulis: Rifqi LuthfiEditor: Herman