OPINI  

Keramba Berbasis Komunitas untuk Masa Depan Nelayan Desa Numbing

Nelayan Masih Tergantung dengan Sistem Konvensional

Nuranisyah
Mahasiswa Semester 5 Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Dok: pribadi)

DK – Bintan – Keramba Berbasis Komunitas untuk Masa Depan Nelayan Desa Numbing Sebagai daerah pesisir yang memiliki banyak potensi perikanan, Desa Numbing menghadapi beberapa tantangan dalam mengembangkan potensi tersebut. Salah satunya adalah ketergantungan nelayan pada sistem tangkap konvensional yang membuat mereka rentan terhadap perubahan iklim dan perubahan musim. Maka, pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan diperlukan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh pencemaran dan overfishing. Bagi daerah pesisir seperti Desa Numbing, pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan merupakan tantangan sekaligus peluang besar.

Pengembangan keramba berbasis komunitas adalah salah satu solusi yang dapat digunakan. Model ini meningkatkan produksi perikanan dan memberikan peran penting kepada masyarakat nelayan lokal dalam pengelolaan laut mereka. Solusi berbasis komunitas yang menggunakan kearifan lokal, inklusi, dan teknologi ramah lingkungan untuk melibatkan nelayan lokal dalam pengelolaan. Metode ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem laut dengan mendukung desentralisasi dan reformasi teritorial dapat menjadikannya model yang relevan untuk pembangunan pesisir Desa Numbing.
Dengan desentralisasi, komunitas nelayan Desa Numbing memiliki kemampuan untuk mengelola keramba mereka sendiri tanpa terlalu bergantung pada pihak luar atau kebijakan pusat yang tidak memahami kebutuhan lokal. Selain itu, dapat memberikan mereka lebih banyak kebebasan untuk memanfaatkan sumber daya laut yang ada di sekitar mereka secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam Pasal 27 hingga 30, sebagai berikut:
• Pasal 27: Urusan Pemerintahan Konkuren, Pasal ini membagi tanggung jawab pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal kelautan dan perikanan, tanggung jawab daerah meliputi Pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai dan Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir.

• Pasal 28: Prinsip Kewenangan Pemerintah Daerah, Pasal ini memberikan dasar untuk pengelolaan sumber daya laut dalam kaitannya dengan keramba berbasis komunitas Pemerintah daerah harus bertindak berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kearifan lokal.
• Pasal 29: Pengelolaan Wilayah Laut oleh Pemerintah Daerah, pada pasal ini Pemerintah daerah diberi wewenang untuk menetapkan zonasi wilayah laut. Dengan melakukan ini, pemerintah daerah dapat memberikan ruang khusus untuk budidaya keramba komunitas dan mencegah aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan ilegal atau pembangunan yang tidak berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga memiliki wewenang Pengawasan dan penegakan hukum yaitu pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas di wilayah perairan mereka, termasuk keramba berbasis komunitas, mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
• Pasal 30: Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal, pasal ini menekankan Pemerintah daerah sangat penting dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat lokal, terutama masyarakat pesisir. Dalam konteks keramba komunitas, ini dapat dilaksanakan melalui Fasilitasi akses teknologi dan modal, Peningkatan kemampuan komunitas lokal, dan dukungan kelembagaan pemerintah daerah.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan Desentralisasi terhadap program keramba berbasis komunitas di Desa Numbing, melalui Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota dapat berfungsi sebagai dasar kebijakan untuk mendukung pembangunan keramba berbasis komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, mendorong kemandirian komunitas, dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut, untuk itu program ini dapat diintegrasikan ke dalam program pembangunan daerah dengan keterlibatan dinas Perikanan.
Melalui Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan memberikan landasan yang kuat untuk mendukung inisiatif keramba berbasis komunitas di Desa Numbing yang dapat menciptakan peluang bagi nelayan untuk mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa Numbing.
Keramba Berbasis Komunitas
Keramba berbasis komunitas memberikan kelompok nelayan kontrol langsung atas keramba apung. Sistem ini mendorong kerja sama warga untuk membagi keuntungan, risiko, dan tanggung jawab secara adil. Selain itu, komunitas lokal memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kondisi laut dan ekosistem di daerah mereka, yang memungkinkan penggunaan pendekatan pengelolaan yang berbasis kearifan lokal.
Dampak Ekonomi yang Berkeadilan
Dengan sistem ini, keuntungan dari hasil perikanan didistribusikan secara merata di kalangan komunitas nelayan, bukan hanya segelintir individu. Pendekatan berbasis komunitas juga memberi anggota keluarga nelayan, termasuk perempuan, peluang untuk terlibat dalam aktivitas yang membantu, seperti mengolah hasil tangkapan atau memasarkan produk mereka, yang dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga nelayan secara signifikan.
Keberlanjutan Lingkungan
Keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas utama dalam kerja berbasis komunitas yang mengutamakan kelestarian laut. Nelayan dapat dididik tentang praktik ramah lingkungan seperti mengelola limbah keramba atau mengatur berapa banyak ikan yang dibudidayakan untuk mencegah overpopulasi. Model ini dapat mempertahankan produktivitas perikanan dan menjaga keseimbangan ekosistem laut dengan pengelolaan yang tepat.
Tantangan dan Dukungan
Di sisi lain, penerapan keramba berbasis komunitas membutuhkan dukungan yang kuat dari pemerintah dan sektor swasta. Sistem ini memerlukan dukungan teknologi, pendanaan, dan pasar yang stabil. Untuk menghindari perselisihan antar komunitas terkait pembagian ruang laut, juga diperlukan regulasi yang jelas.
Masa Depan Nelayan Desa Numbing
Keramba berbasis komunitas mungkin memiliki masa depan yang cerah. Model ini meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi daerah dengan memberdayakan masyarakat lokal. Proses ini menunjukkan bagaimana metode inklusif dan berbasis kerja sama dapat menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi. Menurut saya, Desa Numbing dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat dengan membangun keramba berbasis komunitas.

Penulis: Opini Mahasiswa (an Nuranisyah)Editor: Herman