Gubernur Ansar Ahmad Tetapkan Kenaikan UMP Kepri 2025 Sebesar 6,5%

“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh di Kepri”

Gubernur Kepulauan Riau (dok:Bima)

DK-Kepri Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024, yang diputuskan sebesar 6,5%. Dengan kenaikan tersebut, nilai UMP Kepri pada 2024 menjadi Rp3.623.624. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Ansar pada 10 Desember 2024, dan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Gubernur Ansar berharap kenaikan UMP tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk buruh dan pengusaha, karena tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri. “Keputusan ini telah kami tetapkan dan diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha,” ujar Ansar dalam keterangan persnya pada Kamis, 12 Desember 2024.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata, menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5% ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Kenaikan ini sudah melalui kajian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan kami berharap hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Mangara.

Terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Mangara mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan antara masing-masing kabupaten/kota di Kepri. Setiap daerah di Kepri diberi batas waktu hingga 13 Desember 2024 untuk mengajukan besaran UMK, dan pada tanggal tersebut, akan dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati angka yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Mangara juga menambahkan bahwa keputusan mengenai penetapan UMK se-Kepri direncanakan akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Ansar pada 18 Desember 2024. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung stabilitas ekonomi yang lebih baik di Provinsi Kepri.

Penulis: BimantaraEditor: Herman