
TANJUNGPINANG, DK – Tersangka Nasrun Dj (58) pelaku tunggal pembunuhan terhadap Supartini alias Tini sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Hal tersebut dilakukan tersangka saat mengetahui dari berbagai berita media hasil otopsi terhadap jenazah diketahui Tini sedang hamil sekitar dua bulan.
“Saat di grup whatsaps dimana tersangka masuk anggota terjadi pembicaraan dan saling share berita soal pembunuhan ini oleh beberapa anggota grup WA. Waktu ada berita soal kehamilan korban, handphone tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Lalu kita cari akhirnya tersangka berhasil kita tangkap saat akan melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres AKP Dwihatmoko Wiraseno.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Nasrun Dj akhirnya mengakui kalau dirinyalah pelaku pembunuhan terhadap Supartini alias Tini. Pembunuhan tersebut dilakukan karena korban hamil akibat hubungan badan dengan tersangka Nasrun Dj. (Dwa)


https://dpk.kepriprov.go.id/









