https://dpk.kepriprov.go.id/
HUKRIM  

Bawa 11 Ton Kayu Illegal, Dua Pompong Ditangkap Tim WFQR IV dan Lanal Batam

Tanjungpinang, DK – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang melalui Unit I Jatanrasla dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menangkap dua kapal pompon yang bermuatan kayu illegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, (21/03).

Penangkapan tersebut terjadi setelah Unit I Jatanrasla menerima informasi tentang adanya kapal pompong yang mengangkut kayu illegal hasil penebangan hutan yang akan dikirim ke wilayah Batam melalui pelabuhan tikus Dapur 12. Selanjutnya Unit I Jatanrasla bersama Lanal Batam melakukan operasi penyekatan dan berhasil memeriksa dua kapal pompong yang masing-masing mengangkut muatan kayu bulat sebanyak 5 dan 6 ton pada posisi 0° 55′ 797″ Lintang Utara dan 103° 52′ 800″ Bujur Timur atau di sekitar Perairan Pulau Bulan.

Kedua kapal pompong ditangkap karena saat diperiksa oleh Unit I Jatanrasla WFQR IV tidak memilki dokumen atau surat-surat kapal dan muatan berupa kayu bulat yang diangkut tidak dilengkapi dengan surat izin antara lain seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Dafta Kayu Bulat, dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui kapal-kapal pompong tersebut menampung hasil penebangan kayu hutan dari wilayah Pulau Sugi Selat Bingah, Kecamatan Moro, Tanjung Balai Karimun selanjutnya akan di bawa menuju Batam melalui pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung, Batam dan diangkut dengan truck ke pengusaha pengolahan kayu hutan sawmill berinisial A, N dan S.

Berdasarkan temuan tersebut kedua kapal pompong beserta empat orang ABK berinisial A, S, AN dan B beseta muatan kayu bulat masing-masing kapal seberat 5 dan 6 ton dikawal menuju Pangakalan Angkatan Laut (Lana) Batam guna proses pemeriksaan lanjutan.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal melalui WFQR Lantamal IV serta seluruh Lanal di bawah jajaran Lantamal IV. Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang illegal ke wilayah Kepri. (Pen/Dwa)