Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Keluhan Masyarakat Ditindaklanjuti

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan terkait evaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 1 November 2026
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan terkait evaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 1 November 2026 (dok : Tangkapan Layar)

DK-JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. Evaluasi dilakukan menyusul keresahan yang dialami santri dan keluarga setelah penggeledahan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan keluarga pesantren. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 itu telah menetapkan seorang tersangka berinisial S.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, Polri memastikan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Johnny, pendalaman tersebut melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menelaah informasi yang diterima. Penggeledahan itu juga mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam penggeledahan di lokasi santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, kepolisian menindaklanjuti keluhan terkait sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Sebagian barang tersebut telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu (31/10/2026).

Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui proses pemeriksaan dan inventarisasi. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak terkait.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama. Pertemuan dengan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan kalangan pesantren.

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ucapnya.

Polri turut mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi faktual yang dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak setiap pihak.