GMNI Kepri Desak PLN Terbuka soal Blackout di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

 

DK-TANJUNGPINANG — Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau, Heri Purba, menyoroti pemadaman listrik yang meluas di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pemulihan pasokan listrik tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab gangguan, proses penanganan, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Heri menilai, pernyataan bahwa perbaikan sedang dilakukan belum memadai jika tidak disertai informasi mengenai perkembangan penanganan.

Penyedia listrik harus menjelaskan kronologi gangguan, sejauh mana penyebabnya telah diketahui, serta langkah yang ditempuh untuk memulihkan layanan dan mengevaluasi keandalan sistem.

“PT PLN Batam yang menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik di Batam dan Bintan harus menjelaskan kondisi sistem kelistrikan di wilayah usahanya, termasuk kronologi gangguan dan perkembangan investigasi.

Sementara itu, PT PLN (Persero) melalui UP3 Tanjungpinang harus menjelaskan kondisi penanganan pemadaman, dan perkembangan pemulihan pasokan listrik di wilayah pelayanannya di Tanjungpinang dan Bintan.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dari setiap institusi sesuai tanggung jawabnya,” tegas Heri.

Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan melayani kebutuhan listrik pelanggan sesuai wilayah usaha dan kewenangan masing-masing. Apabila penyebab gangguan belum dapat dipastikan, keduanya tetap harus menyampaikan perkembangan pemeriksaan dan jadwal pembaruan informasi.

Ketidakpastian teknis mungkin membutuhkan waktu untuk diurai, tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa penjelasan yang memadai.

Heri juga mengingatkan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan salah satu faktor penting bagi kepastian investasi di Kepulauan Riau.

Batam dan kawasan sekitarnya tengah mendorong pertumbuhan industri serta investasi berskala besar, termasuk pengembangan pusat data (data center) yang membutuhkan pasokan listrik andal dan pengelolaan risiko yang terukur.

“Investor tidak hanya mempertimbangkan perizinan, ketersediaan lahan, dan insentif. Mereka juga perlu menilai keandalan infrastruktur listrik, pengelolaan risiko gangguan, dan kemampuan penyedia listrik memulihkan layanan.

Karena itu, komunikasi yang jelas ketika terjadi blackout penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha,” ujarnya.

Secara khusus, Heri mendesak PT PLN Batam untuk menjelaskan kronologi gangguan yang berkaitan dengan sistem yang dikelolanya, hasil evaluasi teknis setelahtersedia, serta langkah konkret untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik.

Sementara itu, PT PLN (Persero) melalui UP3 Tanjungpinang diminta menjelaskan penanganan pemadaman dan pemulihan pasokan bagi pelanggan di wilayah pelayanannya.

Heri menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti menetapkan kedua institusi sebagai penyebab blackout sebelum hasil investigasi tersedia.

Namun, setiap lembaga terkait harus terbuka mengenai kondisi pelayanan, penanganan gangguan, dan tindak lanjut perbaikan yang berada dalam tanggung jawabnya.

Di sisi pengawasan, Heri mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk memastikan gangguan ditelusuri secara objektif, keandalan sistem dievaluasi, dan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Blackout tidak boleh dianggap selesai jika nanti listrik kembali menyala. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya, dunia usaha membutuhkan kejelasan mengenai keandalan pasokan, dan pemerintah harus memastikan evaluasi serta perbaikan dilakukan secara nyata,” katanya.

Heri menambahkan bahwa satu peristiwa pemadaman tidak serta-merta membuktikan sistem kelistrikan Kepri tidak layak menopang investasi.

Namun, keterbukaan informasi, evaluasi yang objektif, dan tindak lanjut perbaikan yang terukur merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.

“PT PLN Batam dan PT PLN (Persero) melalui unit pelayanan di Tanjungpinang harus terbuka sesuai tanggung jawab masing-masing. Sementara itu, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM harus memastikan fungsi pengawasan berjalan.

Karena kepastian investasi tidak cukup dibangun melalui promosi, tetapi juga membutuhkan infrastruktur yang andal, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang nyata,” tutup Heri Purba.

Penulis: AgusEditor: Herman