Hanya ilustrasi alat berat
DK-Asahan– Tarif sewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diatur resmi dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di masing-masing Kabupaten/ Kota.
Dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, ada dugaan bahwa di Dinas PUTR Asahan di duga ada oknum yang mematok harga sewa alat berat di Dinas PUTR Kabupaten Asahan di atas nilai atau harga yang ditetapkan di dalam Perbup Kabupaten Asahan.
Menyikapi hal ini, Ketua NGO TOPAN AD Asahan, Bormen Panjaitan, akan melaporkan hal ini ke Aparatur Penegak Hukum, yakni pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kejatisu agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga telah menyalahgunakan wewenang, dalam hal ini diduga telah menaikkan tarif alat berat di Dinas PUTR Asahan, berinisial J, yang di duga sebagai “aktor” lapangan,”ujar Bormen kepada awak media, Senin(24/08/2026).
menjelaskan, laporan yang akan dilayangkan semata-mata hanya ingin membuka tabir benar atau tidaknya isu yang berkembang di lapangan yang menyebutkan sewa tarif alat berat di Dinas PU Asahan, nilainya di atas Perbup.
Saat hal ini di konfirmasi kepada Kadis PUTR, Agus Jaka Putra Ginting, via chat WhatsApp,vtidak mendapat tanggapan meski notifikasi menunjukkan centrang atau garis 2 biru.












