DK- Asahan– Proyek pembangunan Kantor Imigrasi Asahan yang terletak di Jalan Abdi Setia Bakti, Kisaran, persisnya di gedung eks Kantor Dinas Perhubungan Asahan,di duga tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja yang bekerja di proyek tersebut. Pasalnya, para pekerja yang berada di ketinggian hampir 10 meter, saat membongkar atap lama bangunan itu tidak dilengkapi oleh APD yang berupa Body Harnes dan jaring pengaman atau perancah, yang bisa mengurangi resiko para pekerja. Hal ini sesuai pantauan awak media ini, Selasa (04/08/2026).
Proyek pembangunan ini juga diduga telah memakan korban kecelakaan, sesuai dengan pemberitaan media lain beberapa waktu yang lalu. Hingga menyebabkan korban dilarikan ke Rumah Sakit.
Menanggapi hal ini, salah seorang aktivis senior di Kabupaten Asahan, Yon Ardin, mengatakan Perusahaan penyedia harus menyiapkan peralatan keselamatan kerja dan wajib membayar biaya kecelakaan kerja yang di alami pekerjanya. Dan jika ditemukan pelanggaran SOP dalam keselamatan kerja, pihak Perusahaan penyedia jasa bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang Ketenaga Kerjaan. “Dan pihak pemberi kerja bisa menghentikan pekerjaan tersebut, jika tidak sesuai metopel yang tertuang dalam kerangka acuan kerja” ujar Yon.
Rabu (05/08/2026), saat hal ini dikonfirmasi kepada Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara, UPTD Wilayah IV, Rantau Prapat, Osner Tindaon, mengatakan sesuai dengan adanya pemberitaan adanya kecelakaan kerja , kami sebagai Pengawas Ketenaga Kerjaan di Wilayah Asahan, akan menindak lanjuti hal ini. “Kami akan menindak lanjuti hal ini sesuai dengan informasi yang kami peroleh” ujar Osner Tindaon.












