Kehilangan Sertifikat Tanah Nomor 3181 Milik Bapak Suhadi

 

DK-Dharmasraya– Telah hilang 1(satu) lembar sertifikat atas nama Suhadi beralamat di kelurahan Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat.

Adapun nomor sertifikat tanah/hak milik atas tanah,bernomor 318110202.1.01509
dengan luas tanah 2500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi,Tanah Hak milik Suhadi berada di alamat kelurahan Nagari Koto gadang kecamatan Koto besar,Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat.

Berita kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh anak dari pemilik Sertifikat Tanah,suhadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya dengan nomor surat tanda keterangan pendaftaran tanah Nomor:820260428090479 surat tersebut dikeluarkan tanggal 29/04/2026.oleh Kantor Pertanahan( BPN) Dharmasraya.

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah ini
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh anak suhardi,atas nama Sugiati, bahwa surat-surat penting berupa sertifikat tanah telah hancur dan basah di makan rayab karena sertifikat tersebut disimpan dalam lemari kayu oleh bapak suhadi,kami tinggal di basecamp PT.Incasi raya.ucap sugiati Senin 22/06/2026.

Oleh karena itu untuk melengkapi syarat administrasi sebelum melaporkan ke kantor polisi membuat laporan berita kehilangan untuk mengurus penganti sertifikat tanah yang hilang ke pihak Badan Pertanahan, saya sempat melakukan perbaikan sertifikat tersebut, namun namun sertifikat tanah tersebut sudah hancur di makan rayab dan basah,ujar sugiati

Menurut,Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 pasal 59 ayat 2, untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang maka harus di umumkan perihal kehilangan sertifikat.

Penulis: HermanEditor: Afriyanti