DK-Sawahlunto (Sumbar)Pemerintah Kota Sawahlunto mengambil langkah preventif untuk menekan angka kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Langkah itu dimulai dengan memperkuat pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan melalui sosialisasi bersama Komnas HAM Wilayah Sumatera Barat,pada Kamis 21/5/2026 di ruang rapat Balaikota Sawahlunto
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Rovanly Abdams mewakili Wali Kota,yang dihadiri berbagai lintas sektor: kepala OPD, camat, tenaga pendidik, hingga perwakilan instansi vertikal. Fokusnya jelas: memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak tidak hanya ada di atas kertas, tapi berjalan nyata di lapangan.
Dalam arahannya, Sekda Rovanly menekankan bahwa dinamika sosial yang terus berubah menuntut aparatur memiliki pemahaman regulasi yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan dan penanganan kasus berisiko tidak tepat sasaran.
“Pemerintah kota berkomitmen memfasilitasi semua pihak agar mendapat informasi, referensi, dan pemahaman yang lebih jelas mengenai implementasi perlindungan HAM dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Rovanly.
Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi kerangka hukum yang lebih kuat bagi korban. Namun, efektivitasnya tergantung pada kesiapan aparat dan tenaga pendidik dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran, memahami mekanisme pelaporan, dan menyalurkan korban ke jalur penanganan yang benar.
Ia menambahkan, pemahaman yang dangkal sering membuat penanganan berhenti pada formalitas. Padahal korban butuh respons cepat, aman, dan berkeadilan. Karena itu, sosialisasi ini diarahkan untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komnas HAM Wilayah Sumatera Barat. Materi yang disampaikan mencakup definisi pelanggaran HAM, unsur tindak pidana kekerasan seksual, kewajiban negara dan pemerintah daerah, hingga langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan di tingkat sekolah, kelurahan, dan perangkat daerah.
Peserta juga mendapat simulasi penanganan kasus, mulai dari identifikasi awal, pendampingan korban, hingga koordinasi lintas lembaga. Tujuannya agar setiap unsur memahami peran dan batas kewenangannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan penanganan.
“Ini bukan sekadar pelatihan. Kita ingin membangun kesamaan persepsi dan langkah antarinstansi. Kalau semua paham tugasnya, korban tidak akan dilempar-lempar,” kata Rovanly.
Sekda mendorong seluruh peserta memanfaatkan forum secara maksimal. Ia meminta agar materi yang diperoleh tidak berhenti sebagai catatan, tetapi diurai menjadi SOP internal, bahan edukasi di sekolah, dan panduan bagi pelayanan publik di kelurahan dan nagari.
Rovanly juga mengingatkan bahwa pencegahan lebih murah dan manusiawi dibanding penanganan pasca-kejadian. Karena itu, peran guru, kepala sekolah, dan perangkat kelurahan menjadi kunci dalam mendeteksi dini potensi kekerasan di lingkungan masing-masing.
“Gunakan forum ini untuk memperdalam pemahaman dan membangun komunikasi dengan narasumber. Hasilnya harus terlihat pada cara kita melayani dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pemko Sawahlunto menargetkan kegiatan ini menjadi fondasi bagi sistem perlindungan yang responsif, terukur, dan berpihak pada kelompok rentan. Ke depan, pemahaman yang terbangun akan diintegrasikan ke dalam program kerja OPD terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Kota Sawahlunto berharap dapat menekan potensi pelanggaran HAM dan kekerasan seksual sejak dini, sekaligus memastikan korban mendapat akses keadilan yang cepat dan bermartabat.














