DK-Kabupaten Solok, Jumat 24 April 2026 – alreinamedia.com Lambatnya penyelesaian administrasi penghitungan angka kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Hal ini tampak dalam implementasi sistem manajemen kepegawaian digital, seperti DISPAKATI milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya mempercepat layanan, tetapi justru menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Merujuk Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu poin penting adalah pengakuan kinerja selama ASN menduduki jabatan struktural dalam kurun waktu tertentu. Namun aturan ini belum sepenuhnya berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Contohnya dialami PNS berinisial F. Sejak Januari 2018, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dengan angka kredit terakhir 283,726. Selama empat tahun menjabat struktural Eselon IV di dua OPD berbeda, F mencatat kinerja tahun 2021 dan 2022 dengan predikat “Sangat Baik”.
Sesuai regulasi, capaian itu seharusnya dikonversi menjadi angka kredit. Namun saat F diangkat kembali ke jabatan fungsional pada 23 Februari 2023, angka kredit yang digunakan tetap stagnan tanpa penambahan hasil konversi SKP dua tahun sebelumnya.
Kondisi serupa terjadi saat input data ke sistem DISPAKATI BKN pada akhir 2023. Nilai konversi tetap tidak dimasukkan. Bahkan, sempat terjadi penurunan sepihak nilai SKP pada aplikasi e-Kinerja BKN tanpa penjelasan teknis memadai. Meski nilai akhirnya dikembalikan menjadi “Sangat Baik” lewat mediasi, pembaruan data pada sistem induk belum terealisasi hingga kini.
Masalah berlanjut dengan mutasi jabatan yang dinilai tidak selaras dengan jenjang karier, sehingga progres kenaikan pangkat dan jabatan fungsional F terhenti total. Hal ini merugikan secara administratif dan finansial, serta bertentangan dengan prinsip sistem merit berbasis kompetensi dan kinerja.
Situasi ini mencerminkan urgensi pembenahan tata kelola data kepegawaian. Ketidaksinkronan antar sistem dan lambatnya proses _updating_ data perlu segera diselesaikan. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan hak ASN, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi, konsistensi terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data harus menjadi prioritas. Diperlukan verifikasi ulang data, penyesuaian angka kredit sesuai aturan, dan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan agar sistem manajemen kepegawaian lebih responsif, terintegrasi, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Solok.


https://dpk.kepriprov.go.id/









