DK-Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong penguatan aturan pengelolaan sampah nasional melalui penerapan sanksi dan penalti yang lebih tegas.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Harus ada hukuman, harus ada penalti. Baru orang mau menaati aturan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang memuat kewajiban serta sanksi terkait pengelolaan sampah.
Pemerintah, lanjutnya, akan memperkuat implementasi aturan tersebut, termasuk melalui kewenangan penegakan hukum yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup.
“Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan. Bisa disegel, bisa dituntut pidana,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah, tetapi kita semua,” ucapnya.
Pemerintah juga tengah mempercepat penanganan sampah di berbagai sektor, seperti industri, perkantoran, pasar, sekolah, dan rumah sakit. Targetnya, penanganan di sektor tersebut dapat diselesaikan dalam empat tahun, sementara sampah rumah tangga membutuhkan waktu lebih panjang.
Selain itu, pemerintah menyiapkan berbagai teknologi pengolahan sampah, seperti waste to energy, refuse-derived fuel (RDF), dan kompos.
Upaya lainnya adalah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui 30 proyek yang tersebar di 61 kabupaten dan kota.
Proyek tersebut memiliki kapasitas pengolahan hingga 14,4 juta ton sampah per tahun, atau sekitar 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional.














