DK-Tanjungpinang — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut mengakibatkan kerusakan kendaraan.
Menurut Riany, pengawasan mutu, distribusi, dan kepatuhan BBM bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Pengawasan mutu dan pendistribusian BBM merupakan kewenangan BPH Migas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, BPH Migas bertugas memastikan BBM yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, peran Disdagin Kota Tanjungpinang berada pada aspek pengawasan perdagangan, khususnya alat ukur, takaran, dan timbangan (UTTP), serta perlindungan konsumen.
Meski demikian, Riany menyatakan pihaknya tetap siap memfasilitasi aduan masyarakat dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tanjungpinang dilakukan secara rutin setiap bulan, terutama terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tutupnya.














