18 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Pembunuhan Supartini

M. Amriansyah, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (foto:wok)
M. Amriansyah, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (foto:wok)

TANJUNGPINANG, DK – Setelah Kejaksaan Negeri menyatakan berkas tersangka Nasrun Dj (pelaku tunggal pembunu Supartini alias Tini) dari Kepolisian sudah P21 alias lengkap, selanjutnya kejaksaan menyusun dakwaan dan akan diajukan ke Pengadilan paling lambat 20 hari kedepan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M. Amriansyah, SH, MH mengatakan selain barang bukti, ada 18 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti. Saksi-saksi tersebut terdiri dari anggota polisi yang melakukan penangkapan, teman korban dan teman tersangka, anggota SAR, PNS dan kontraktor.

“Untuk lebih jelasnya nanti di persidangan sejauh mana para saksi mengetahui pembunuhan tersebut. Selain itu barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan juga dihadirkan,” ujar Amriansyah.

Supartini alias Tini, ditemukan tewas mengambang di jembatan 3 Dompak arah Kijang, Minggu (15/7/2019). Dari hasil otopsi, diketahui korban sedang hamil sekitar 2 bulan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pembunuhan Nasrun Dj yang merupakan teman dekat korban. Tersangka membunuh korban karena tidak mau mengakui janin yang dikandung korban merupakan anak tersangka. (Dwa)