BATAM  

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda dan RPJMD 2025-2029

“Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu kerja dua Pansus untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda”

DPRD Kota Baam Gelar Rapat Paripurna. (Dok:Jefri)
DPRD Kota Baam Gelar Rapat Paripurna. (Dok:Jefri)

DK-Batam DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna pada Senin, 24 Maret 2025 pagi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, serta kepala perangkat daerah dan undangan lainnya termasuk unsur Forkopimda dan organisasi kemasyarakatan.

Paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yakni:
1. Laporan Pansus tentang Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dan pengambilan keputusan.
2. Laporan Pansus tentang Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan pengambilan keputusan.
3. Penyampaian LKPJ Wali Kota Batam 2024 dan pembentukan Pansus.
4. Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.

Pada agenda pertama, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mengungkapkan bahwa Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal masih memerlukan sinkronisasi peraturan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga Pansus meminta perpanjangan waktu selama 45 hari kerja.

Permintaan ini disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Agenda berikutnya membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Pansus meminta tambahan waktu 60 hari untuk menyelaraskan revisi perda dengan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun ada interupsi dari anggota DPRD Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution yang meminta penekanan pada hak-hak guru ia tetap mendukung perpanjangan waktu kerja Pansus.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian LKPJ Wali Kota Batam dan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait RPJMD Kota Batam 2025-2029.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi dan perencanaan pembangunan Kota Batam dengan harapan perpanjangan waktu bagi dua Pansus akan menghasilkan regulasi yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis: JefriantoEditor: Herman