
DK-Anambas Langkah berani diambil seorang warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Setelah dua tersangka sebelumnya, FA dan EW, tertangkap, pria berinisial RO akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/3/2025).
Didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi, RO mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi oleh Satresnarkoba. Ia mengungkap lokasi persembunyian narkotika jenis sabu yang ia tanam di pesisir Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat. Dari hasil pencarian, ditemukan satu paket besar sabu seberat 1.026,74 gram, tersimpan rapi di dalam galian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih.
“RO awalnya berniat menjual barang tersebut, meskipun sempat mengalami insiden di mana paket narkotika itu sempat hanyut,” ujar AKP S.M. Simanjuntak, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.














