
DK – Kelautan – Secara geografis,Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi yang terletak di sebelah timur Sumatera, dan berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Singapura, Vietnam dan Kamboja, juga merupakan salah satu gugusan pulau terbesar di Indonesia. Kepulauan Riau, yang terkenal karena keindahan alamnya, juga memiliki peran penting dalam industri perikanan, yang berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, seiring dengan kekayaan alamnya, daerah ini juga sering menjadi sasaran illegal fishing oleh nelayan asing.
Secara umum, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan yang tidak
sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang perikanan. Definisi ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang standar
operasional prosedur penegakan hukum satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
(illegal fishing). Kegiatan ini merupakan tindak pidana yang rumusan pasalnya diatur dalam UU No.
45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Aksi illegal fishing
kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing dari luar negeri.
yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia. Illegal fishing tidak hanya mengancam
ekosistem laut, tetapi juga merugikan nelayan lokal yang bergantung pada hasil tangkapan laut. Ini
adalah salah satu kasus illegal fishing yang paling sering terjadi di perairan Kepulauan Riau yang
melibatkan sejumlah kapal asing. Kejadian ini telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir,
menimbulkan masalah besar bagi kelangsungan sumber daya perikanan dan kehidupan ekonomi
masyarakat pesisir.
Dilansir dari detik.com, kasus illegal fishing yang terjadi di perairan Selat Malaka pada 28
Februari 2024 menunjukkan tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam menjaga sumber daya
kelautan. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal PSF 2500 asing berbendera Malaysia yang diduga
melakukan illegal fishing, yang tidak memiliki dokumen resmi dan membawa ikan campuran
seberat 200 kilogram, mencerminkan aktivitas pencurian ikan yang merugikan ekonomi dan
ekosistem perikanan Indonesia.
Kasus lain juga terjadi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, TNI menangkap dua kapal
Vietnam pencuri ikan sebanyak 16 ton yang diduga menangkap ikan secara illegal. Penangkapan
dilakukan pada Minggu (24/7/2022) oleh TNI AL KRI Cut Nyak Dien-375 (KRI CND-375). Dua
kapal tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten
Natuna, atau Wilayah Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

Berdasarkan kasus di atas, Pemerintah telah membuat kebijakan yang progresif dengan
mengeluarkan peraturan yang sesuai, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pukat Harimau, yang mengakomodasi kebutuhan untuk mengatur dan
mengawasi alat penangkapan ikan. Tentu hal ini merupakan langkah yang fantastis dilakukan
pemerintah dalam mengelola sumber daya laut. Akan tetapi, Pemerintah juga perlu melakukan
desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya laut untuk memberantas penangkapan illegal fishing
di Kepulauan Riau. Dengan desentralisasi, pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung
jawab lebih besar dalam mengawasi dan mengelola perikanan di wilayahnya pengawasan yang
lebih ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia, terutama di Selat Malaka
yang merupakan jalur perdagangan internasional.
Meskipun pemerintah telah membuat kebijakan peraturan perundang-undangan, perlu
diimbangi dengan upaya pencegahan yang lebih komprehensif. Pemerintah pusat dan daerah
perlu meningkatkan koordinasi dalam pengawasan perairan, memperkuat kerja sama dengan negara
tetangga seperti Malaysia untuk membahas isu perikanan, dan melakukan sosialisasi kepada
nelayan-nelayan mengenai pentingnya menjaga sumber daya perikanan. Selain itu, diperlukan
langkah-langkah seperti meningkatkan patroli laut untuk memantau aktivitas perikanan secara lebih
efektif, membangun kerjasama internasional untuk berbagi informasi dan strategi dalam
memberantas illegal fishing, serta mengkaji ulang regulasi terkait izin penangkapan ikan agar semua
aktivitas dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Di tingkat daerah, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan pelatihan
kepada nelayan lokal tentang praktik penangkapan ikan, meningkatkan kesadaran hukum di
kalangan nelayan mengenai konsekuensi keterlibatan dalam illegal fishing, serta menyediakan
alternatif mata pencaharian bagi nelayan agar tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik ilegal.
Upaya ini diharapkan dapat membantu mengurangi kasus illegal fishing dan melindungi sumber
daya kelautan Indonesia agar tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang.














