GEBER-KEPRI Tolak Kebijakan Kemenhub, Tegaskan Hak Kelola Laut untuk Daerah

Sejumlah Kebijakan Dinilai Merugikan Rakyat

Jubir Geber Kepri
Said Ahmad Syukri (jubir geber Kepri): dok pribadi

Tanjungpinang, 28 September 2025 – Polemik pengelolaan ruang laut dan pungutan jasa labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri) kian memanas. Gerakan Bersama Keadilan untuk Rakyat (GEBER-KEPRI) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui KSOP/KUPP yang dinilai merugikan kepentingan daerah.

Juru Bicara GEBER-KEPRI, Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, menegaskan bahwa kebijakan Kemenhub terkait area labuh jangkar tidak transparan, inkonsisten, dan mencla-mencle sehingga menimbulkan dampak serius bagi Kepri maupun Indonesia.

Dampak Kebijakan yang Merugikan

Menurut GEBER-KEPRI, setidaknya terdapat tiga dampak utama dari kebijakan Kemenhub yang tidak jelas:

  1. Potensi kerugian (loss) pendapatan sangat besar bagi daerah dan negara akibat tumpang tindih kewenangan serta tidak adanya kepastian mekanisme pungutan.

  2. Turunnya kepercayaan dunia pelayaran internasional terhadap pengelolaan perairan Indonesia, khususnya di Kepri, akibat ketidakpastian hukum dan regulasi.

  3. Hilangnya potensi ekonomi turunan dari aktivitas kapal di area labuh jangkar yang seharusnya dinikmati masyarakat lokal—mulai dari jasa maritim, UMKM, hingga logistik.

“Kemenhub gagal menunjukkan kepemimpinan regulatif yang adil dan konsisten. Alih-alih memberi manfaat, justru menutup peluang daerah untuk memperoleh hak sahnya dari potensi besar maritim,” ujar Sas Joni.

Hak Konstitusional Daerah

Aliansi GEBER-KEPRI juga mengingatkan bahwa pengelolaan laut merupakan hak konstitusional daerah.

  • Pasal 18B UUD 1945 menjamin daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

  • UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan kewenangan provinsi mengelola laut hingga 12 mil dari garis pantai.

“Pungutan jasa labuh jangkar bukan hanya soal teknis, melainkan soal keadilan fiskal, kedaulatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Hasil pemanfaatan laut wajib kembali kepada rakyat Kepri, bukan segelintir elit politik dan pengusaha,” tegasnya.

Desakan GEBER-KEPRI

Aliansi mendesak berbagai pihak untuk bertindak tegas:

  • DPRD dan Pemprov Kepri agar bersuara lantang menolak praktik kebijakan yang merugikan daerah.

  • DPD RI dan DPR RI mengawal agar Kemenhub tidak lagi membuat aturan diskriminatif terhadap daerah penghasil potensi maritim.

  • Kemenhub segera mengevaluasi kebijakan labuh jangkar dan memberi ruang bagi daerah untuk memperoleh hak kelola laut sesuai prinsip keadilan fiskal.

Amanah Sejarah dan Suara Rakyat Pesisir

GEBER-KEPRI menegaskan bahwa perjuangan hak kelola laut adalah amanah sejarah demi generasi sekarang dan masa depan.

“Kepulauan Riau adalah wajah maritim Indonesia. Jangan biarkan wajah ini dicoreng oleh aturan tumpang tindih yang merugikan rakyat. Kami siap mengawal melalui jalur konstitusional, advokasi publik, dan gerakan rakyat,” tutup Sas Joni.

Penulis: HermanEditor: Agus