DK-Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menilai pengereman darurat dilakukan terlambat berdasarkan analisis data logger dan pemeriksaan sejumlah ahli.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan, data logger menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Berdasarkan hasil analisis, pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54. Ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan analisis penyidik dan keterangan ahli, pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Dengan demikian, masih tersedia kesempatan untuk menghindari titik tumburan dengan rangkaian KRL.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya. Tindakan itu seharusnya dilakukan lebih jauh dari pengereman pertama saat kecelakaan,” ujarnya.
Anom menegaskan, masinis tetap melakukan pengereman darurat sebelum tabrakan terjadi. Namun, persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah jarak saat pengereman tersebut dilakukan.
“Dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan lebih jauh. Jaraknya seharusnya lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” ucapnya.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menjelaskan, prosedur pengereman yang menjadi acuan penyidik tercantum dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api.
Menurut Rizka, masinis diwajibkan mengambil tindakan terberat apabila mengalami keraguan terhadap kondisi perjalanan kereta. Dalam kondisi tersebut, tindakan yang dimaksud adalah menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
“Apabila dia ragu-ragu, di Pasal 50 dinyatakan untuk mengambil tindakan terberat. Menghentikan, baru konfirmasi,” kata Rizka.
Rizka menambahkan, ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam standar operasional prosedur. Aturan itu menjadi salah satu dasar yang diperhatikan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Atas perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara. Selanjutnya, polisi akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Insiden tersebut menewaskan 16 orang setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL yang sebelumnya berhenti darurat.
Peristiwa bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di tengah perlintasan sebidang. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang sedang melintas.
Akibat kecelakaan pertama, KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat rangkaian KRL dalam kondisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek kemudian menabraknya dari belakang.












