ASAHAN  

RDP KSPSI 1973 Dan PT Pulahan Seruai Deadlock, DPRD Asahan Ancam Tempuh Jalur Hukum

 

DK- Asahan– Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Asahan kembali menemui jalan buntu antara KSPSI 1973 dan PT Pulahan Seruai, Selasa (14/7/2026), Komisi D DPRD Asahan berang dan mengancam akan merekomendasikan sanksi hukum pidana ke Polres Asahan jika PT. Puluhan Seruai tetap keras kepala melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan.

​Ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor, mempertanyakan kebijakan sepihak PT. Puluhan Seruai yang nekat memotong dana pensiun pekerja sebesar 2% serta memasukkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan natura ke dalam perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

“Dari 148 perusahaan di Asahan, hanya PT Puluhan Seruai yang melakukan praktik tersebut” ujar Daniel.

​Menurut Daniel, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai telah melanggar hukum perundang-undangan.

Kami meminta itikad baik dari PT Puluhan Seruai untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Jika RDP ini mentok, DPRD Asahan akan merekomendasikan untuk membuat laporan resmi ke Polres Asahan,” tegas Daniel.

​Nada tinggi juga dilayangkan Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan. Ia memberi tenggat waktu satu minggu bagi manajemen perusahaan untuk memberikan jawaban pasti.

Sementara itu, ​Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Asahan, Sutiono, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi UU Ketenagakerjaan, hak-hak normatif pekerja seperti pesangon dan iuran BPJS bersifat wajib dan tidak boleh dipotong oleh perusahaan dengan alasan apa pun.

​Sementara itu, untuk sengketa pekerja dengan PT. PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang juga dibahas dalam RDP tersebut, Disnaker menyatakan penanganan di tingkat kabupaten sudah selesai dan direkomendasikan lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

​Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, mengecam sikap Disnaker Asahan yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini.

​”Secepatnya kami akan membuat laporan ke Polres Asahan serta mengajukan gugatan ke PHI. Kami tidak mencari menang atau kalah, tapi kami mencari kebenaran dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” pungkas Budi.

​Merespons desakan tersebut, Asisten Kepala (Askep) PT Puluhan Seruai, Muhammad Zuhri, berkilah bahwa kebijakan pemotongan tersebut merupakan instruksi langsung dari jajaran direksi dan berlaku di seluruh grup perusahaan. Meski begitu, ia berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

​RDP yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan.

Penulis: BobyEditor: Herman