DK-Sawahlunto(Sumbar), 14 April 2026 – Komitmen Polres Sawahlunto dalam melindungi perempuan dan anak kembali dibuktikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sawahlunto bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang sebelumnya diterima Unit PPA terkait dugaan tindak pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU AI AM’AR FARADHYBA, http://S.Tr.K., yang memimpin langsung operasi penangkapan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami menerima informasi valid dari warga bahwa terduga pelaku G sedang berada di salah satu warung di Talawi Hilir. Informasi itu langsung kami respons,” terangnya, Selasa (14/04/2026).
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Reskrim bersama Unit IV PPA langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku G tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, G langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tim yang terlibat dalam operasi ini berjumlah 10 personel, terdiri dari IPTU AI AM’AR FARADHYBA, http://S.Tr.K., IPDA ANGGA SAPUTRA, S.H., BRIGADIR VIONI JULIO O, S.H., BRIGADIR SHANDY M.P, S.H., BRIPTU ILHAM DANI, BRIPTU MUHAMMAD YUSRA, BRIPTU THEO RENDY A, BRIPDA RAIHAN FADILLAH, BRIPDA MUHAMMAD SAFIOLA SAPUTRA, dan BRIPDA FIKRI AGUS PERNADI.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat G dengan Pasal 415 ayat (1) huruf b jo Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kanit PPA Polres Sawahlunto IPDA Angga Saputra, S.H. mengatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas perkara. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, termasuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut. Pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Senada, Kasat Reskrim IPTU AI AM’AR FARADHYBA, http://S.Tr.K. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. “Ini atensi langsung pimpinan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban. Kami ingin Sawahlunto menjadi kota yang aman bagi anak,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. “Jangan ragu melapor ke kami atau melalui call center 110. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutupnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta bagi masyarakat untuk tidak apatis terhadap lingkungan sekitar.


https://dpk.kepriprov.go.id/











