DK – Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif untuk membahas dugaan pemberhentian perangkat Desa Langkomu yang dinilai tidak sesuai prosedur. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buton Tengah, Senin (9/2/2026).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buton Tengah, Samirun, S.Pd., serta didampingi oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Akhmad Sabir, S.H.. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh Amir Hamzah, S.Pd., dan Rasyid Malihu, S.H., yang mempertanyakan proses pemberhentian perangkat desa di Desa Langkomu.
Dalam permohonannya, kedua pihak menilai pemberhentian perangkat desa tersebut dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Langkomu dan diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum RDP ini, Komisi I DPRD Buton Tengah menghadirkan berbagai pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh. DPRD mendengarkan langsung keterangan dari pemohon serta penjelasan dari unsur pemerintah daerah untuk memastikan duduk persoalan secara objektif dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, Samirun, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Samirun dalam rapat tersebut.
Pembahasan dalam RDP tersebut juga menyoroti mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam menilai apakah proses pemberhentian yang dilakukan telah sesuai prosedur atau tidak.
DPRD menilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Akhmad Sabir, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil RDP ini sesuai dengan kewenangan yang ada, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Akhmad Sabir.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan desa agar tetap berjalan dengan baik serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kebijakan.
Melalui forum RDP ini, DPRD Buton Tengah berharap seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Langkomu. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara bijak dan sesuai dengan koridor hukum.
“Kami berharap rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Samirun.
Rapat Dengar Pendapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik atas persoalan yang muncul, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Buton Tengah tetap berjalan sesuai dengan prinsip good governance.


https://dpk.kepriprov.go.id/











