DK-Tanjungpinang — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa No. 2, Senggarang, Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau, Rabu (7/1/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, anggota DPRD dari seluruh fraksi. Turut hadir Staf Ahli, para Asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Tanjungpinang.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyampaian sikap akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional serta kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, mengatakan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan melalui keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pendapat akhir fraksi-fraksi menjadi forum bagi setiap fraksi DPRD untuk menyampaikan sikap politik, pandangan, dan catatan strategis terhadap Ranperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujar Ade Angga.
Ia menambahkan, DPRD Kota Tanjungpinang mendorong agar regulasi daerah yang dihasilkan ke depan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum nasional serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Dengan pencabutan perda ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menyusun kebijakan yang lebih relevan, efektif, dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya,” tutupnya.














