DK – Buton Tengah – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buton Tengah, Senin (12/1/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buton Tengah, La Goapu, A.Md., S.IP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda legislasi daerah dalam rangka membahas Ranperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, khususnya terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Bapemperda, La Ode Muslimin, S.Sos., M.K.P., M.P.A., bersama seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Buton Tengah lainnya. Dari unsur eksekutif, hadir Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, yang didampingi Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Dalam forum tersebut, legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan awal terhadap substansi Ranperda guna memastikan materi yang diusulkan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buton Tengah, La Goapu, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
“Perubahan terhadap Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sangat penting dilakukan agar struktur organisasi pemerintahan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan regulasi yang ada. Kami di Bapemperda memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara matang dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar La Goapu.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung kinerja birokrasi secara optimal.
“Melalui pembahasan bersama ini, kami ingin memastikan Ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak eksekutif menyambut baik proses pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Diskusi yang berjalan dialogis dinilai menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum Ranperda masuk pada tahapan pembahasan lanjutan.
Rapat berlangsung dengan lancar dalam suasana penuh komunikasi dan kerja sama. Pembahasan awal ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pembangunan Kabupaten Buton Tengah.
Ke depan, Bapemperda DPRD Kabupaten Buton Tengah bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pendalaman materi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan tahapan legislasi yang berlaku.


https://dpk.kepriprov.go.id/











