DK-Sawahlunto (Sumbar)-Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto, pada 09/12)2025 bertempat di halaman Kantor Kejari Sawahlunto, Jalan Sudirman, Kota Sawahlunto.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan eksekusi putusan pengadilan dari delapan perkara, yang meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana KUHP pasal 187, serta tindak pidana perlindungan anak. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu, senjata api, dan barang lainnya yang terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Wawako Jeffry Hibatullah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan institusi yudikatif dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kota sesuai regulasi yang berlaku. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan lingkungan sosial yang sehat bagi masyarakat,” ujar Wawako Jeffry.
Kegiatan ini juga merupakan upaya mengurangi potensi penyalahgunaan barang sitaan dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sawahlunto.
Wawako Jeffry juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam menangani kasus-kasus tindak pidana dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di Kota Sawahlunto. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Wawako Jeffry.














