DK – Buton Tengah – Permohonan Praperadilan yang diajukan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana pasukan pengibar bendera (Paskibraka) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
Kasus ini bermula ketika Kabid Kesbangpol Buton Tengah, berinisial LMJ, dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pungutan tidak sah (fee) dari anggaran Paskibraka sebesar Rp 59 juta. LMJ melalui Kuasa hukumnya Romes Halim Fitra Zon, SH, mengajukan praperadilan dengan mengklaim adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka, proses penangkapan, maupun masa tahanan yang dianggap melampaui ketentuan.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum menyebut bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah secara prosedur hukum, antara lain karena prosedur penggeledahan / penyitaan atau perpanjangan masa tahanan dianggap melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak permohonan praperadilan tersebut melalui sidang pembacaan putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra /2025/PN PSW yang di pimpin oleh Hakim tunggal IFAN PRANA PUTRA, S.H tertanggal 7 November 2025. Pengadilan menilai bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LMJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut juga sekaligus menegaskan bahwa status tersangka LMJ dinyatakan tetap sah dan proses penyidikan serta penahanan berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku.
“Hakim menilai seluruh proses mulai dari penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti itu sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga permohonan praperadilan oleh kuasa hukum LMJ itu ditolak seluruhnya,” Beber Ps. Kanit III Tipidkor Polres Buteng Aipda Kaharuddin saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, Jum’at (07/11/2025)
Orang yang biasa disapa Kahar itu menambahkan, Polres Buteng akan segera menyiapkan pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton setelah sebelumnya berkas P21 dikembalikan karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.
“Sebenarnya kami (Polres Buteng) sudah lama mau pelimpahan berkas, tapi karena ada permohonan praperadilan ini makanya ditunda. Insya Allah pertengahan November ini kami sudah ajukan ke Kejaksaan.” Tutupnya
Permohonan Praperadilan OTT Dana Paskibraka Buteng Ditolak, Hakim Nilai Proses Sudah Sesuai Aturan
Polres Buteng akan segera menyiapkan pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton



https://dpk.kepriprov.go.id/










