https://dpk.kepriprov.go.id/

Sosok Ketua Ormas yang Peras Pengusaha Rp 5 M

Jakson

BB Pemerasan (dok:Polda Riau)
BB Pemerasan (dok:Polda Riau)

DK-Riau — Ketua organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing alias JS, ditangkap tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan senilai Rp 5 miliar. Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung di sebuah hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).

Kronologi Penangkapan

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/Polda Riau, tertanggal 14 Oktober 2025.
Di hari yang sama, tim gabungan dari RAGA dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap JS saat menerima uang Rp 150 juta dari pelapor.

“Penangkapan dilakukan di hotel kawasan Rumbai, tepat ketika terjadi penyerahan uang Rp 150 juta. Tersangka langsung diamankan oleh Tim RAGA Polda Riau,”

jelas Sunhot Silalahi, Jumat (17/10/2025).

Menurut Sunhot, sebelumnya tersangka kerap menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap perusahaan tersebut melalui 24 media online. Ia juga berencana menggelar demonstrasi di Jakarta untuk menekan pihak perusahaan.

“Sekitar 2024, diduga tersangka membuat pemberitaan online di 24 media berisi isu korupsi dan pencemaran lingkungan. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan telah berupaya menggunakan hak jawab, namun tidak digubris,”

papar Sunhot.

Modus Pemerasan

Usai gagal menggunakan jalur klarifikasi, perwakilan perusahaan mencoba berkomunikasi dengan JS. Namun, alih-alih mendapat hak jawab, korban justru dimintai uang sebesar Rp 5 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar.

“Dari pihak JS meminta uang Rp 5 miliar kepada perusahaan tersebut, lalu dinegosiasikan hingga turun menjadi Rp 1 miliar. Pertemuan disepakati di hotel Rumbai, tempat akhirnya penangkapan dilakukan,”

kata Sunhot.

Motifnya, menurut polisi, karena perusahaan kehilangan investor akibat pemberitaan negatif yang disebarkan tersangka.

Langkah Tegas Pemerintah

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika terbukti melakukan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,”

ujar Budi.

Ia menambahkan, Kemendagri dan Kemenkumham tengah mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.

“Apabila terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,”

katanya.

Menurut Budi, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,”

tutupnya.