
Kantor DPRD Bintan (Dok: Lanni)
DK Bintan – Sejumlah awak media mendapatkan tindakan pelarangan tidak berdasar saat akan meliput, dalam ruangan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bintan dan PT Ciomas dan PT Indojaya Agrinusa yang merupakan anak perusahaan Japfa grup, Senin (8/7) siang.
Saat hendak menaiki tangga menuju ruang RDP salah satu staf DPRD Kabupaten sempat bertanya kepada awak media yang hendak meliput, kemudian mengungkapkan bahwa ada larangan untuk meliput pada rapat tersebut.
“Ga boleh naik atas ,” ujar salah satu staf DPRD Kabupaten Bintan itu.
Sementara itu, saat memastikan aturan terkait larangan tersebut kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Asrihawadi mengaku tidak mengetahui bahwa adanya larangan untuk naik ke atas dan larangan memasuki ruangan rapat.
“Saya ga tau ada larangan itu, kalau saya dari awal saya bilang kalau ada rekan-rekan media silahkan naik, seharusnya staf bersangkutan melaporkan dan menanyakan ke saya bahwa ada rekan-rekan media, rapatnya terbuka atau tertutup,” akunya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan, Harjo Waluyo menyayangkan larangan yang dilakukan oleh staf DPRD Kabupaten Bintan yang tidak berdasar dalam melarang wartawan saat melakukan peliputan pada RDP yang di gelar DPRD Kabupaten Bintan.
“Kalaupun ada aturan dari daerah, kita lihat aturan tertinggi,” ungkapnya.
Adanya pelarangan tersebut, membuat dugaan dan asumsi, apakah ada sesuatu sehingga jurnalis dilarang untuk melakukan peliputan.
“Ujung-ujungnya kita berasumsi dan mempertanyakan informasi yang harusnya terbuka, seolah ditutup-tutupi,” tukasnya.














