Pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Tanjungpinang. (Foto: datakepri)
DK TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Faisal mengungkapkan, pleno itu baru berlangsung sebab sebelumnya harus melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah 7 Juni MK sudah putusan, menolak PHPU pemohon. Sesuai mekanismenya kami tunggu surat KPU RI kemarin,” katanya, Jumat (14/06).
Ia menjelaskan, dengan putusan itu, maka perolehan kursi parpol tidak berubah. Terutama di dapil IV Tanjungpinang yang kemarin digugat oleh Partai Golkar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi kemarin, total kursi yang didapat PDIP ialah 6 kursi. Sedangkan Golkar tetap pada 4 kursi.
Lalu, diikuti dengan Gerindra, Nasdem, dan partai lainnya. Oleh sebab itu, PDIP berhak atas kursi Ketua DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029 mendatang.
“PDIP unggul dengan 6 kursi, Golkar 4 kursi, diikuti Gerindra, Nasdem dan lainnya,” ucapnya.
“Kemarin PHPU dapil IV PDIP 2 kursi, Golkar 1 kursi. Iya Kalau dengan komposisi saat ini,” tambah Faisal soal kursi pimpinan DPRD.
Selanjutnya, KPU akan menyurati Pemkot Tanjungpinang untuk meminta waktu pelantikan.


https://dpk.kepriprov.go.id/











