
DK – Bintan-Terkait lahan yang diakui milik PT Bintan Makmur Sentosa (BMS) didaerah RT 003/RW 007, Kebon Lima kelurahan Teluk Lobam kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan Utara (Binut) akhirnya sampai juga ke pihak Kecamatan Seri kuala Lobam.
Setelah sebelumnya pihak BMS memberi izin warga untuk Mengarap lahan yang diakui miliknya. Namun begitu warga melakukan pembersihan, seorang warga bernama Subur menghentikan aktivitas warga dengan dalih pemilik lahan.
warga pengarap pun memilih berhenti dan tidak melanjutkan kegiatan pembersihan. Dan berharap pihak BMS cepat melakukan tindakan kejelasan perihal kepemilikan lahan.
Namun tunggu punya tunggu pihak BMS tidak kunjung melakukan klarifikasi. Sehingga akhirnya pihak lembaga komando pemberantasan korupsi (LKPK) provinsi berinisiatif membantu penyelesaian dengan mengajukan permohonan mediasi antar pihak untuk mencari solusi.
“Agar tidak berlarut-larut, secepatnya clear. untuk itulah kita ajukan mediasi supaya terang”, Sebut Een Saputro, perwakilan LKPK provinsi diKantor camat Seru Kuala Lobam, Senin (11/9).
Ia berharap pihak kecamatan secepatnya menanggapi surat yang diajukan LKPK, agar tidak terjadi salah persepsi.
sementara itu, Yosse Ardian, St, selaku Kasi pemerintahan Kecamatan Seri Kuala Lobam membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari LKPK terkait permohonan mediasi untuk memanggil para pihak. Namun ia tidak bisa memastikan kapan waktu pastinya. Sebab ia akan menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada atasannya, ibu camat. untuk bisa melakukan langkah selanjutnya.
Kendati begitu, ia mengaku cukup apresiasi atas sikap LKPK yang mendatangi pihaknya. Karena selama ini ia berharap terutama pihak BMS mau bertemu dengannya untuk menjelaskan keberadaan lokasi tanah kepemilikannya.
Ia tidak berani berbicara banyak, sebab terkait lahan haruslah berpegang pada data. “Kita tidak bisa bicara ini itu tanpa data,” akunya.
Sayangnya, pihak BMS yang berusaha dikonfirmasi via Whatsshap tidak menjawab konfirmasi media ini.
Penulis: Lanni
Editor: Herman












